LPKR dan LPCK Masuk Daftar Efek Syariah Mulai 1 Agustus 2021

Saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Agu 2021, 14:30 WIB
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) resmi masuk ke Daftar Efek Syariah (DES) mulai 1 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

"Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis keterangan OJK.

CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan, perseroan menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam Daftar Efek Syariah karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah.

"Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik." jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Acuan

Pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya