Liputan6.com, Jakarta - Pertikaian antara Disney dengan aktris Scarlett Johansson akibat perilisan film Black Widow di akses perdana Disney+, tampaknya mempengaruhi Disney dalam hal menangani perilisan Eternals.
Film terbaru produksi Marvel yang siap tayang pada November mendatang itu, dipastikan bakal ditayangkan perdana secara eksklusif di bioskop. Sehingga tak ada lagi para pengguna Disney+ yang bisa menontonnya melalui akses perdana.
Baca Juga
Advertisement
Melansir dari Screen Rant, hal ini diketahui pada saat Disney menayangkan trailer pertama Eternals sepanjang penayangan Olimpiade Tokyo 2020. Trailer tersebut mengalami revisi teks pada bagian akhir.
Penegasan Hanya di Bioskop
Dalam rekaman yang diperlihatkan oleh akun Twitter milik Marvel Updates, pada akhir trailer Eternals, terdapat tulisan "Only In Theaters" yang artinya adalah "Hanya di Bioskop".
Advertisement
Seperti Teaser Trailer Spider-Man
Kalimat "Only In Theaters" sebelumnya juga sudah ditampilkan pada teaser trailer film garapan Marvel Studios lainnya yang juga tayang tahun ini, Spider-Man: No Way Home.
Namun meskipun masih di waralaba MCU (Marvel Cinematic Universe), Spider-Man merupakan film yang berada di bawah kendali Sony Pictures, bukan Disney.
Kisruh Black Widow
Sebelumnya, dikabarkan bahwa hubungan Scarlett Johansson dan Disney memburuk lantaran pemeran Black Widow di waralaba MCU (Marvel Cinematic Universe) itu baru saja menuntut studio film raksasa itu.
Tuntutan Scarlett Johansson dilakukan lantaran Disney memutar film garapan Marvel yang baru-baru ini dibintanginya, Black Widow, ke platform Disney+ bersamaan dengan waktu rilis di bioskop.
Advertisement
Melanggar Kontrak
Isi gugatan Scarjo (sapaan sang aktris) ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS, menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak eksklusif di bioskop.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.
Sebelum gugatan tersebut muncul, Disney sempat mengumumkan bahwa Black Widow bisa dinikmati pengguna Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.