Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pertumbuhan budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah RI.
Dalam Permen KP disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.
Advertisement
Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram.
Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.
Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab BBL ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan selain untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah RI.
Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama, mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha. Melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal. Sebab berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.
"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30 persen," kata Ketut Sugama dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (4/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyebabnya
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas, sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.
"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," pungkasnya.
Tujuan KKP menerbitkan aturan soal lobster salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster.
Advertisement