PPKM Level 4 Diperpanjang, PNS Tetap WFH sampai 9 Agustus 2021

Selama masa perpanjangan PPKM, sistem kerja PNS tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Agu 2021, 15:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan, Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada sektor non-esensial di wilayah PPKM level 4 tetap bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen sampai 9 Agustus 2021.

Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja PNS tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16/2021.

Dalam siaran persnya, Rabu (4/8/2021), Kementerian PANRB menyatakan untuk pengaturan level wilayah PPKM level 4 akan berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB Nomor 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sesuai dengan SE Menteri Nomor 16/2021, PNS pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan PNS yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sistem kerja pegawai PNS di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan untuk memperpanjang PPKM level 4 di beberapa kabupaten dan kota  yang rawan penyebaran Covid-19. Perpanjangan tersebut hingga 9 Agustus 2021.

Jokowi menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kelompok UMKM hingga pedagang kaki lima (PKL) selama perpanjangan PPKM level 4.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan Terkini PPKM, Istana Bogor, Senin (2/8/2021).

Adapun untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

"Bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya