2 Nama Calon Anggota BPK Disebut Tak Memenuhi Syarat

Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 15:50 WIB
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati.

Komisi XI DPR RI sendiri akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menegaskan, untuk menjadi anggota BPK, para calon harus memenuhi syarat. Khususnya syarat yang tertuang dalam pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis dalam keteranganya, Rabu (4/8/2021).

Ketua DPP PKS ini bilang, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Harry masih menjabat sebagai Sekjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, sementara Nyoman belum dua tahun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.

"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu," ucap Anis.

 


Dikembalikan ke Undang-Undang

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan DPR/MPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masalah tidak memenuhi syarat ini, kata Anis, harus dikembalikan kepada aturan undang-undang. Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," ujar Anis.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya