Kemenag: Libur Tahun baru Islam Digeser untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pemerintah memutuskan menggeser libur tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M menjadi 11 Agustus 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 17:02 WIB
Sejumlah warga saat melakukan pawai obor di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/08/2020). Pawai obor tersebut dilakukan dalam rangka menyambut peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Tetapi hari libur tahun baru hijriyahnya akan digeser, semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," kata Kamaruddin.

Saksikan Video Pilihan berikut Ini:


Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

Kamaruddin menjelaskan, langkah menggeser libur tanggal merah merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," pungkasnya. 

 

Reporter: Intan umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya