Jangan Sampai Terlewat, Kota Bogor Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, kembali memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Agu 2021, 18:00 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bogor - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, kembali memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, dan Diskon BBNKB.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Wawan Sudrajat, Rabu (4/8/2021).

"Program triple Untung Plus mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 dan berlaku di seluruh wilayah Jabar, termasuk Kota Bogor," kata Wawan.

Menurutnya, program Triple Untung Plus tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Di sisi lain juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.

"Kami juga menyediakan hadiah bagi yang taat membayar pajak. Hadiahnya 1 unit sepeda motor 150 cc, 5 unit sepeda motor 110 cc dan tabungan senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan P3D Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat menerangkan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik e-SAMSAT, Samsat SAMBARA, Samsat Keliling, Samsat Gendong, T-Samsat, dan Samsat J’Bret di e-commerce.

"Untuk yang membayar secara online akan diprioritaskan. Jadi tidak perlu antre untuk mendapat pengesahan STNK. Cukup menunjukkan bukti pembayaran ke petugas," terangnya.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengakses program bebas denda PKB harus memenuhi syarat yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli.

Sedangkan untuk pajak 5 tahunan ada persyaratan khusus yakni kendaraan harus dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Delapan Syarat

Selanjutnya, untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:

-STNK asli

-e-KTP asli pemilik baru

-SKKP/SKPD terakhir

-BPKB asli

-Bukti pengalihan kepemilikan

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

-Bukti hasil cek fisik

-Semua berkas

 

Penulis: Achmad Sudarno


Infografis Hati-Hati 5 Tanda Daya Tahan Tubuh Menurun Saat Pandemi Covid-19

Infografis Hati-Hati 5 Tanda Daya Tahan Tubuh Menurun Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya