Sidang Talak Cerai Perdana Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Akan Digelar 16 Agustus 2021

Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan talak cerai kepada Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Agu 2021, 19:00 WIB
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan talak cerai kepada Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021. (Instagram/tyasmirasih)

Liputan6.com, Jakarta - Tyas Mirasih digugat talak cerai suaminya, Raiden Soedjono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan talak cerai didaftarkan melalui ecourt pada 3 Agustus 2021.

Dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS, rencanannya sidang cerai perdana bintang film Cinta Brontosaurus digelar pertengahan Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021, dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," ujar Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajib Hadir

(Instagram/tyasmirasih)

Dalam sidang perdananya nanti, pihak pengadilan berharap penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang yang beragendakan mediasi. Sebab sidang itu sangat berpengaruh bagi rumah tangga mereka.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," ucapnya.


Damai

(Instagram/tyasmirasih)

Pihak pengadilan akan mengupayakan damai agar Tyas Mirasih dan Raiden rukun kembali. Apalagi pernikahan adalah sesuatu yang sakral.

"Pengadilan akan mengupayakan damai. setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," kata Taslimah.


Alasan Cerai

(Instagram/tyasmirasih)

Untuk alasan gugat talak cerai, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara detail. Ia hanya menjelaskan hal global yang terjadi dalam rumah tangga yang akhirnya memutuskan untuk bercerai.

"Pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan. Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya. Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya