Tyas Mirasih Tak Hanya Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, juga Mempermasalahkan Harta Gana - Gini

Suami Tyas Mirasih mempermasalahkan harta gana gini dalam gugatan cerainya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Agu 2021, 19:30 WIB
Tyas Mirasih bersama suaminya, Raiden Soedjono [foto: instagram.com/tyasmirasih]

Liputan6.com, Jakarta - Raiden Soedjono diam-diam menggugat talak cerai Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Padahal selama ini rumah tangga mereka jauh dari gosip miring.

Tak hanya gugatan talak cerai, Raiden Soedjono juga mempermasalahkan harta gana-gini selama empat tahun membina rumah tangga dengan mantan kekasih Raffi Ahmad.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," Ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Rabu (4/8/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Bisa Menjelaskan

(Instagram/tyasmirasih)

Perihal gugatan harta gana-gini Taslimah tidak bisa menjelaskannya secara detail. Sebab hal itu sudah masuk dalam materi sidang.

"Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan. Karena ini masih dalam proses, kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," tutur Taslimah.


Sidang Perdana

(Instagram/tyasmirasih)

Rencananya sidang talak cerai perdana Tyas Mirasih dan Raiden akan digelar pertengahan Agustus 2021.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021, dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," uar Taslimah.


Wajib Hadir

Setelah resmi menjadi suami istri, pasangan ini sempat menunda memiliki momongan. Saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018), Tyas mengaku sudah program hamil. (Instagram/raidensoe)

Dalam sidang perdananya nanti, pihak pengadilan berharap penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang yang beragendakan mediasi. Sebab sidang itu sangat berpengaruh bagi rumah tangga mereka.

"Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon," tukasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya