Gagal Mediasi, Wenny Ariani Akan Perjuangkan Status Anaknya dengan Rezky Aditya

Dijelaskan Ferry Aswan, kuasa hukum Wendy Ariani gagalnya mediasi bukan karena ketidakhadiran Rezky Aditya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Agu 2021, 09:00 WIB
Dijelaskan Ferry Aswan, kuasa hukum Wendy Ariani gagalnya mediasi bukan karena ketidakhadiran Rezky Aditya.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan pengesahan anak yang diajukan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya, Rabu (4/8/2021). Dalam sidang yang beragendakan mediasi kedua belah tidak menemui titik terang.

Dengan begitu dalam sidang berikutnya akan langsung masuk dalam pokok masalah tentang tuntutan Wenny yang ingin anaknya diakui oleh suami Citra Kirana.

"Ya tadi mediasinya deadlock ya jadi kita masuk ke pokok perkaranya," ungkap Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/8/2021)..


Tak Menemui Titik Terang

Akhirnya Muncul ke Publik, Ini 8 Klarifikasi Wenny Ariani Soal Rezky Aditya (sumber: YouTube/ Denny Darko/ Instagram/ thereal_rezkyadhitya)

Dijelaskan Ferry Aswan, gagalnya bukan karena ketidakhadiran Rezky Aditya. Namun Rezky Aditya menolak gugatan yang diajukan oleh Wenny.

"Bukan, karena memang jawaban dari mereka memang tidak menemukan kesepakatan aja sama gugatan kita. Jadi ya masuk ke pokok perkara tadi kita. Pembacaan gugatan tadi," jelas Ferry Aswan.


Status Hukum

Pengakuan Terbaru Wenny Ariani. (Sumber: Instagram.com/thereal_rezkyadhitya dan YouTube/ Crazy Nikmir Real)

Rezky Aditya menolak gugatan lantaran si anak tak memiliki status hukum. Maklum keduanya menjalin cinta hingga memiliki anak tanpa adanya pernikahan.

"Bukan (tak mengakui anak), pihak sana menjawab tidak memiliki hubungan hukum," ujarnya.


Pokok Perkara

Wenny Ariani. (Foto: YouTube Crazy Nikmir Real)

Pihak Wenny Ariani akan tetap pada gugatannya. Oleh karena itu, sidang akan berlanjut masuk ke pokok perkara 18 Agustus mendatang.

"Kita tetap gugatan seperti yang sudah kita katakan. Jadi ya dilanjutkan ke pokok perkara tanggal 18 Agustus," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya