PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Level 4 di Kota Cilegon

PPKM Darurat kembali diperpanjang sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Meski operasi aman nusa telah dihentikan, Polres Cilegon masih melakukan kegiatan yang sama ketatnya untuk menekan penularan Covid-19.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 05 Agu 2021, 21:00 WIB
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Hariyono, Tetap Batasi Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat. (Rabu, 04/08/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Cilegon - PPKM Darurat kembali diperpanjang sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Meski operasi aman nusa telah dihentikan, Polres Cilegon masih melakukan kegiatan yang sama ketatnya untuk menekan penularan Covid-19.

Seperti untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung, masih dilakukan pemeriksaan surat vaksin minimal satu kali dan wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Untuk di Merak tetap berlaku untuk yang melakukan perjalanan disertai dengan vaksin minimal pertama, kemudian PCR berlaku dua hari atau antigen satu hari (sebelum keberangkatan). Dokumen itu akan diperiksa di posko depan KSKP Merak," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Rabu (4/8/2021).

Kota Cilegon sendiri diklaim sudah membaik, terlihat dari zona merah menjadi zona oranye penularan virus Covid-19. Sigit bersama Pemkot dan Kodim Cilegon berharap masyarakat terus begotong-royong menekan penularan virus corona.

Jika kondisi terus membaik, Polres Cilegon akan melonggarkan penyekatan di jalan protokol secara bertahap yang selama ini mempersempit ruang gerak masyarakat. Syaratnya, warga harus terus menerapkan prokes dan bisa bersama-sama mengurangi penularan virus corona.

"Kemarin kita kembali ke oranye, semoga hal-hal baik bisa ditindak lanjuti masyarakat dengan memperketat prokes. Penyekatan di protokol tetap kita lakukan, dengan membaik akan kita kurangi secara pelan-pelan," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:


Kibaran Bendera Putih Pedagang

Pengusaha Caffe Kibarkan Bendera Putih Dari Plastik. (Jumat, 30/07/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Terkait adanya pedagang dan pengelola kafe yang mengibarkan bendera putih maupun memasak batu, hal itu dianggap wajar di tengah kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19. Namun, Sigit meminta masyarakat tidak sampai melanggar hukum dan membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum.

Sigit mengaku ikut merasakan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh pedagang, pengelola kafe maupun masyarakat lainnya. Namun saat ini, angka penularan covid-19 masih tinggi.

"Wajar saja ada sebagian pedagang mengutarakan keluh kesahnya, ada sebagian pedagang mengikuti anjuran pemerintah. Ada juga yang sebagian jualan online, mencari solusinya begitu," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya