Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Deklarasi Kemerdekaan Pengawasan Internal (PI). Deklarasi dibacakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa 17 Agustus 2021.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Razilu mengatakan Deklarasi Kemerdekaan PI ini ditujukan untuk menciptakan aparat di lingkungan kementerian tersebut yang bermartabat.
Advertisement
"Selain itu, agar para aparat bebas dari penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, serta benturan kepentingan pribadi atau kelompok serta mewujudkan keagungan Kemenkumham," kata Razilu seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Deklarasi kemerdekaan bagi aparat di lingkungan Kemenkumham dapat diwujudkan dengan terus meningkatkan kemampuan serta menciptakan, melaksanakan, dan menegakkan pengawasan dalam rangka menjamin mutu serta mengawal kinerja yang tinggi.
"Deklarasi kemerdekaan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia," ujar Razilu.
Sebagai simbol komitmen, dilakukan penandatanganan Piagam Kemerdekaan Pengawasan Internal yang bermartabat.
Merdeka Secara Totalitas
Menurut Razilu, di hari yang bersejarah ini, Indonesia memang telah merdeka selama 76 tahun. Seharusnya, hal itu juga mengandung makna bahwa Indonesia harus merdeka secara totalitas.
"Bukan hanya merdeka dari segi politik, ekonomi, tetapi juga harus merdeka hati dan jiwa serta merdeka dalam pengabdian," tegas Razilu.
Dalam kesempatan itu, ia juga membahas mengenai revolusi digital yang merupakan suatu keharusan agar aparat di lingkungan Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ada tiga poin penting dalam revolusi digital yaitu kemudahan, kecepatan dan keakuratan," ujarnya.
Advertisement