Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak pada layanan sektor transportasi publik di Jakarta. Transjakarta baru saja memperbarui aturannya bagi para calon penumpang, termasuk kewajiban membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau 2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19," tulis admin Transjakarta di Instagram resmi pada 4 Agustus 2021.
Sesuai SK Kadishub No. 282 Tahun 2021 per Senin, 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan perundang-undangan terkait. Pihak Transjakarta menyatakan aturan tersebut untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Level 4.
Baca Juga
Advertisement
Selama periode tersebut berlaku, layanan bus beroperasi mulai pukul 05.00 WIB -- 20.30 WIB untuk umum. "Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:30 - 21:30 WIB," imbuh penjelasan tersebut.
Transjakarta masih melayani penumpang yang akan menjalani vaksinasi tanpa membawa STRP. Hanya saja, mereka harus menunjukkan undangan vaksinasi digital kepada petugas. Sementara, pelanggan dengan kepentingan darurat, seperti berobat ke rumah sakit, wajib menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.
Transjakarta juga membatasi kapasitas layanan Mikrotrans maksimal 50 persen. Semua armada akan melayani pelanggan dengan jadwal keberangkatan setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.
"Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI," demikian pernyataan tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Protes Warganet
Kebijakan itu direspons negatif oleh pengguna Transjakarta. Kolom komentar dipenuhi dengan suara protes, terutama dari mereka yang setiap hari mengandalkan layanan tersebut untuk bekerja.
"Katanya usaha mikro udh bisa berjualan tapi klo pakai busway tetap tidak bisa? karena pedagang tidak ada surat STRP, jadi harus pakai ojek online dan punya kendaraan. Gimana nihh aturannya," ujar salah satu warganet.
"Harus bngt ya pke STRP,kynya waktu PSBB ga gini"amat dah,ini knp skrng ribet bngt ya klo mau naik tj gini hrus pke surat bgituan," imbuh yang lain.
Ada yang memprotes aturan tersebut karena mempersulitnya memenuhi undangan wawancara. Ia padahal sudah berusaha mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
"Padahal saya sudah bikin Surat Pengantar dari RT/RW sedangkan dari Kelurahan dan Dishub udh ga bisa ngeluarin Surat pengantar utk kita bisa naik Transportasi Publik. Padahal saya juga sudah menunjukkan WA/Email panggilan interview offline, selain ada Surat dari RT/RW,tetap aja gak bisa. Kan nyebelin. Kita juga tau kali klo gak penting bgt mah ngapain juga pergi kongkow gak jelas ato cuma jalan2 mah klo masih ada Covid," tulis warganet tersebut.
Advertisement
Cara Pembuatan STRP
STRP Jakarta memiliki dua kategori. Pertama adalah cara membuat STRP Jakarta untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak, sepeti berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil. Kedua adalah STRP Jakarta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.
Syarat membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:
1. KTP pemohon
2. Foto ukuran 4x6 berwarna
3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum divaksinasi karena alasan medis.
5. Pendaftaran STRP dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Baca Juga
Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement