Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud:
Advertisement
Benarkah informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud dengan menghubungi pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud tidak benar.
"Tidak benar" kata Muhammad, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurutnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Nadim Makarim telah mengumumkan bantuan kuota internet ini akan disalurkan mulai September 2021, penyalurannya pun dilakukan setiap bulan dengan masa berlaku kuota internet selama 30 hari sejak diterima.
"Mas menteri (Nadiem Makarim) sudah menginfokan kemarin," tuturnya.
Muhammad menambahkan, situs resmi tentang bantuan kuota internet bekajar adalah
kuota-belajar.kemdikbud.go.id, dengan begitu tautan yang dicantumkan pada informasi tersebut tidak benar.
"Situs resmi hanya ada di kuota-belajar.kemdikbud.go.id" tutupnya.
Dalam artikel berjudul "Subsidi Kuota Internet Kemendikbudristek Disalurkan Setiap Tanggal 15 Mulai September 2021" yang dimuat situs liputan6.com, pada 4 Agustus 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Nadim Makarim mengumumkan, penyaluran bantuan subsidi kuota internet itu dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Di mulai pada 11-15 September 2021, 11 sampai 15 di bulan Oktober dan 11 sampai 15 di bulan November 2021. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Artikel berjudul "Menteri Nadiem Sebar Kuota Internet ke 26,8 Juta Siswa hingga Dosen, Simak Cara Dapatnya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 4 Agustus 2021 menyebutkan, besaran bantuan yaitu untuk peserta didik PAUD mendapatkan kuota internet 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15GB per bulan.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem dapodikMemiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/waliPeserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktifPendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktifMemiliki nomor ponsel aktifPendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktifMemiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)Memiliki nomor ponsel aktif.
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi subsidi pulsa 200 ribu dan Kuota 50 GB periode Juli-Desember dari Kemendikbud tidak benar.
Penyaluran bantuan kuota internet ini akan disalurkan mulai September 2021, situs resmi tentang bantuan kuota internet bekajar adalah
kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement