Liputan6.com, Makassar - Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan PPKM Mikro menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam surat edaran tersebut berisi aturan yang melarang warga untuk beribadah di tempat ibadah, sementara tempat hiburan malam diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.
Menanggapi kepanikan masyarakat terkait surat edaran Wali Kota Makassar itu sejumlah Ormas Islam yang terdiri dari FKBI, NU dan MUI menemui WaliKota Makassar, Mohammad Ramdhan manto di kediamannya, Jalan Amirullah, Rabu (7/7/21).
Baca Juga
Advertisement
Wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto itu menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan instruksi dari Pusat dimana menyebutkan wilayah kabupaten dan kota yang masuk zona oranye dan zona merah maka aktivitas peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.
"Jadi kita ini titik beratnya di zona orange dan hanya sementara waktu. Bukan hanya masjid tapi semua rumah ibadah. Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai Pemerintah Daerah yang harus ikut perintah Undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apapun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu,”ujarnya.
Sebagai kepala daerah, Danny memastikan akan terus mengoptimalkan kerja-kerja tim Satgas Raika, Covid Hunter dan Satgas Detektor agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19. Menurut dia laju penyebaran Covid-19 bisa tekan jika mendapatkan dukungan dari ormas-ormas islam dan semua masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama kedepannya.
"Jadi bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," jelasnya.
Demikian pula untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang juga menjadi polemik. Danny menegaskan akan menutup THM tersebut jika dirinya menerima laporan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Satu yang berbuat saya akan tutup semuanya. Laporkan saja langsung. Dan saya akan tindaki,” tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tutup THM
Sementara itu, Ketua FKIB Prof Arifuddin Ahmad mengatakan bahwa salah satu poin terpenting adalah bagaimana menyiasati pemanfaatan rumah ibadah tetap jalan dalam rangka penguatan tetapi juga tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Kita sangat mendukung dan semua ormas dan forum umat beragama sangat mendukung langkah pak wali untuk melakukan deteksi awal terhadap seluruh bahkan sampai di tingkat RT dan menurut saya ini akan memudahkan kami dari majelis agama maupun pimpinan ormas untuk lebih mudah menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia pun berharap langkah yang diambil pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dan Masyarakat diminta mematuhi hal tersebut agar segera dapat memutus wabah Covid-19.
Advertisement