Liputan6.com, Jakarta - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang masih berlangsung setidaknya sampai 9 Agustus 2021, sejumlah restoran tidak melayani makan di tempat (dine-in). Begitu juga dengan Plataran Indonesia.
Sejak 3 Juli 2021 sampai saat ini, mereka hanya melayani take away dan pesan antar (delivery). Kebijakan itu khususnya berlaku di enam cabang restoran di Jakarta, yang memberlakukan PPKM Level 4. Sedangkan, restoran di daerah lain yang menjadi satu bagian dengan hotel masih melayani makan di tempat. Dengan catatan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.
Meski tidak menerima pengunjung yang makan di tempat, Plataran berusaha bertahan dengan berinovasi lewat produk dan servis sembari berharap PPKM dicabut pada pekan depan. Mereka berusaha memaksimalkan layanan take away dan delivery dengan variasi produk di antaranya hampers, meal box dan ala carte. Namun mereka tidak menyebutkan apakah semua layanan itu cukup untuk menutupi biaya operasional sejak tidak menerima layanan makan di tempat.
Baca Juga
Advertisement
"Memang berat pastinya, tapi kita terus berusaha melakukan dan memberikan yang terbaik. Selama belum bisa menerima kunjungan tamu, kita berbenah, membersihkan, dan menyiapkan beberapa fasilitas baru. Itu karena kita optimis kita akan segera buka lagi dan situasi akan kembali membaik," ucap Yozua Makes, CEO Plataran Indonesia dalam jumpa pers virtual, Kamis (5/8/2021).
Penambahan fasilitas yang dimaksud berkaitan dengan penguatan protokol kesehatan. Mereka berharap saat dibuka kembali nanti, restoran siap menerapkan aturan yang mungkin lebih ketat saat menerima pengunjung. Peningkatan protokol kesehatan dilakukan dengan penggunaan Genose bagi tamu yg datang, serta memaksimalkan area indoor dengan penggunaan air purifier HEPA filter.
Khusus di Plataran Senayan, ada fasilitas baru yaitu 'Mango Corner' yang terletak di area outdoor sebagai fasilitas pendukung untuk penyelenggaraan acara MICE dan wedding di area terbuka. Selain itu, mempebarui area Plataran Cilandak yang merupakan resort garden di Jakarta sehingga bisa memadai untuk beragam acara termasuk MICE dan wedding dengan outdoor ambiance.
Plataran Indonesia turut bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Mabes TNI untuk membuat program talkshow bertajuk BERANI atau Bersama Generasi Kini. Program yang ditujukan bagi para generasi muda Indonesia itu akan diluncurkan pada peringatan HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021. Program ini merupakan salah satu rangkaian kampanye kemerdekaan Plataran untuk merayakan #MerdekaDariKecemasan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Pelanggaran Merek Dagang
Selain beradaptasi dengan PPKM, Plataran juga menghadapi kasus penyalahgunaan merek "Plataran" dan "Pelataran" oleh sejumlah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan dilakukan dengan menggunakan nama ataupun gambar dengan merek/nama "Plataran" maupun "Pelataran" untuk bidang usaha sejenis yang dilakukan oleh Plataran Group.
Menurut Yozua, merek "Plataran" dan "Pelataran" sudah sah terdaftar atas nama PT Plataran Indonesia Nusantara (Plataran Group) di Direktorat Jenderal HAKI pada Kementerian Hukum & HAM RI. Mereka terdaftar untuk sejumlah kelas – bidang usaha restoran, tempat pertemuan, dan tempat akomodasi – dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan merek "Plataran" ataupun "Pelataran" tanpa persetujuan Plataran Group, sambung dia, sangat merugikan Plataran Group maupun masyarakat yang terkecoh seakan-akan tempat usaha yang dimaksud dikelola/dimiliki oleh Plataran, mulai dari restoran, kafe, ruang pertemuan, hingga tempat penginapan. Namun, Yozua belum bersedia mengungkapkan pihak mana yang dianggap melanggar tersebut.
"Sebagai bentuk perlindungan hak, maka Plataran telah mengumumkan di sebuah media pada 4 Agustus 2021, yang pada intinya menyampaikan bahwa Plataran adalah satu-satunya pihak yang berhak secara hukum untuk memakai merek dagang dengan nama dan/atau logo ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’," terang Yozua.
Advertisement
Sesuai Regulasi
Plataran, kata Yoozua, akan mengambil langkah/tindakan hukum yang diperlukan serta meminta perlindungan hukum dari penegak hukum yang berwenang untuk menindak sesuai dengan ketentuan UU Merek, UU Cipta Kerja dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan pengguna merek Plataran Group tanpa izin telah menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, ia menyebut akan mengedepankan mediasi. "Sebagai orang Indonesia, kalau ada masalah yang berkaitan dengan hukum kita kedepankan mediasi lebih dulu, kita ketemu dulu untuk membahas masalah ini," ujarnya.
"Kalau tidak sepakat, kita coba lagi sampai beberapa kali. Untuk menempuh jalur hukum itu jadi jalan terakhir kalau belum kunjung ada kesepakatan," tutup Yozua.
Infografis Diplomasi Lewat Jalur Kuliner
Advertisement