Liputan6.com, Jakarta - Industri manufaktur atau pengolahan nonmigas tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional di kuartal II 2021. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor pengolahan nonmigas terhadap PDB nasional sebesar 17,34 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pertumbuhan industri nonmigas yang mencapai pertumbuhan tinggi tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah.
Advertisement
Kebijakan-kebijakan tersebut antar lain soal diskon PPNBM bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini mendorong penjualan mobil di kuartal II-2021 hingga 758,68 persen bila dibandingkan pada periode sama 2020.
"Secara khusus saya juga melihat dari sektor Perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasi juga mengalami kenaikan sebesar 37 persen ini seiring dan sejalan," kata dia dalam konferensi pers Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021, Kamis (5/8/2021).
Kebijakan lain adalah diskon PPN untuk sektor properti. Kebijakan ini mendorong peningkatan penjualan perumahan antara 15-20 persen, Selain itu itu juga mendorong pertumbuhan Industri Barang Galian Non Logam, seperti Semen, Keramik dan bahan bangunan yang mencapai 8,05 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Lain
Kebijakan ketiga adalah implementasi IOMKI. Pemerintah telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 pada awal pandemi hingga hari ini, kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan protkes pada pandemi ini.
Keempat, implementasi Kebijakan Harga Gas untuk Industri. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan utiisasi, mempertahankan tenaga kerja dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triiliun.
Kelima kebijakan TKDN. Di mana ini juga didorong oleh Kementerian Perindustrian, saat ini 13.456 Produk Industri dgn nilai TKDN >25 persen yang masih berlaku sertifikatnya dan akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi
Selanjutnya, penguatan Implementasi SNI, Kemenperin terus berusaha agar penerapan SNI mendorong penguatan industri dalam negeri. Lalu adanya kebijakan pembebasan pembayaran minimum 40 jam nyala, kebijakan ini menstimulus industry untuk dapat beroperasi sesuai dengan kapasitasnya
"Terakhir kebijakan subtitusi impor, kebijakan ini mendorong penguatan investasi industry, karena mendorong agar industri melakukan investasi di Indonesia, baik Investasi baru maupun perluasan," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement