Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Jangan Berlindung di Balik Demokrasi

Otto Hasibuan, kuasa hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, mengingatkan ICW untuk jangan asal menuduh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2021, 19:27 WIB
Pengacara Otto Hasibuan. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Otto Hasibuan, kuasa hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, mengingatkan ICW untuk jangan asal menuduh. Apalagi tuduhan terkait tidak dilandasi bukti dan mengklaim sebagai kinerja mengawasi pemerintah.

"Saya kira ICW jangan berlindung di balik demokrasi, berlindung di balik mengawasi pemerintah, melakukan tuduhan itu kan fitnah itu kan hal yang tidak baik," kata Otto Hasibuan saat jumpa pers virtual, Kamis (5/8/2021).

Menurut Otto, ICW telah menuduh kliennya sebagai sosok pemburu rente ivermectin dan impor beras. Kemudian, saat disomasi dan diminta pembuktian hal itu tidak kunjung dilakukan.

"Jadi ini bukan kritik, ini tuduhan, bayangkan Anda dituduh berburu rente dan dalam kapasitasnya sebagai KSP," tegas Otto.

Otto pun memberikan waktu kepada ICW selama 3 X 24 jam, sebagai somasi kedua. Hal itu diberikan sebab ICW dinilai tidak mengindahkan hal terkait saat somasi pertama 1X24 jam diberikan.

 


Beri Kelonggaran Waktu

Otto menjelaskan, kelonggaran waktu dilakukan sebagai kebesaran hati dan kebesaran jiwa kesatria Moeldoko selaku mantan Panglima TNI. Otto menegaskan, Moeldoko masih menunggu pembuktian bila hal itu adalah sebuah fakta.

"Pak Moeldoko enggan membawa ke ranah hukum, ranah hukum adalah upaya terakhir. Karenanya Pak Moeldoko kembali memberikan waktu untuk teman-teman ICW bisa membuktikkan tuduhannya," Otto menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya