Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tidak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).
"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di MA, menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.
"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.
Lagipula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraa pelayanan publik.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.
Atas dasar itu, Ghufron menyatakan KPK keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Akan Kirim Surat Keberatan
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Advertisement