Pendiri SPI Kota Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Polda Jatim menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Agu 2021, 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar di Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Mengenai potensi tersangka lain, Gatot belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang jelas, kepolisian akan menggali keterangan tersangka. Kemudian membandingkannya dengan keterangan korban dan bukti-bukti yang sudah masuk.

"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap pendiri dan pengelola SPI Kota Batu  JE, lanjut Gatot, berdasarkan hasil gelar perkara. Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu.

"Nanti akan ditindak lanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Gatot.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


SPI Membantah

Sebelumnya, Pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu membantah terjadi kekerasan seksual, fisik dan ekonomi terhadap para siswa. Namun demikian, pihak sekolah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum SPI Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy mengatakan tuduhan adanya tindakan kekerasan seksual, fisik dan ekonomi yang dialami siswa sekolah itu tidak benar. Ia menyebut pernyataan adanya dugaan kasus itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Peristiwa itu sudah dilaporkan ke kepolisian, maka kami tetap sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Recky kepada awak media di Kota Batu, Kamis, 10 Juni 2021.

Karena sedang dalam proses hukum itulah, pengelola sekolah meminta semua pihak menahan diri. Tidak membuat opini secara serampangan apalagi menyangkut sebuah institusi pendidikan dan terdapat banyak siswa.

“Kemarin ada sebuah ormas yang datang berunjukrasa ke sekolah, itu sangat mengganggu psikis siswa dan siswi yang seharusnya belajar dengan tenang,” tutur ujar Recky.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya