Liputan6.com, Jakarta Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. Kini status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Kooperatif
Hal itu dilakukan lantaran selama pemeriksaan Dinar Candy sangat kooperatif. Sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menjalani pemeriksaan.
"Karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Aziz lagi.
Advertisement
wajib Lapor
Meski tak ditahan namun Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor. Namun Aaiz tidak menjelaskan dengan detail teknis wajib lapor yang akan dijalani oleh wanita yang berprofesi sebagai disc jockey itu.
"Tapi yang bersangkutan wajib lapor," tuturnya.
Permasalahan
Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan karena protes perpanjangan PPKM Level 4. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Advertisement