Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali melanjutkan pemberian program bantuan subsidi kuota internet dan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tenaga pengajar, pelajar, hingga mahasiswa.
Kebijakan ini diberikan untuk memudahkan berjalanya proses belajar mengajar dalam dunia Pendidikan lantaran terhambat karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Advertisement
"Oleh karena itu, dengan kerja sama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT 2021," ucap Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dirinya menjelaskan, untuk program bantuan subsidi kuota internet rencananya akan mulai disalurkan dari bulan September hingga November 2021 mendatang.
"Pada September, Oktober, November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," ucap Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengaku telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 745 miliar demi lanjutkan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang membutuhkan akibat adanya pandemi.
"Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," kata Nadiem.
Berikut penjelasan Nadiem soal kelanjutannya berikan bantuan subsidi kuota internet dan UKT bagi dunia pendidikan yang telah dirangkum oleh Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Minta Kepsek dan Rektor Perbaharui Data Penerima Bantuan Kuota Internet
Sejalan dengan berlanjutnya program, Mendikbudristek meminta para kepala sekolah dan rektor untuk segera memperbarui daftar penerima bantuan subsidi kuota internet 2021.
"Kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data," tegas Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, 4 Agustus kemarin.
Pasalnya, saat ini mulai memasuki tahun ajaran baru 2021/2022, sehingga akan banyak data murid baru yang harus diisi.
Tak lupa, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk kepala sekolah, sementara untuk rektor di https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/.
"Selambatnya tanggal 31 Agustus 2021," ungkap Nadiem.
Advertisement
2. Subsidi Kuota Internet Disalurakan Mulai September – November 2021
Nadiem kembali melanjutkan bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan pengajar di semua jenjang pendidikan akan disalurkan selama tiga bulan. Dimulai pada September hingga Novemeber 2021 mendatang. Sasaran penerima bantuan subsidi kuota internet ini ditargetkan sebanyak 26,8 juta penerima.
"Pada September, Oktober, November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen,"tutur Nadiem.
Nadiem mengatakan penyaluran bantuan subsidi kuota internet ini akan dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Di mulai pada 11-15 September 2021.
"11 sampai 15 di bulan Oktober dan 11 sampai 15 di bulan November 2021. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima," paparnya.
3. Daftar Jumlah Kuota Belajar Bagi Pelajar dan Pengajar
Adapun daftar jumlah kuota yang diterima setiap pelajar dan pengajar per bulannya adalah sebagai berikut:
Bagi siswa di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima 7 gigabyte per bulannya.
Bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD-SMA) bakal menerima 10 gigabyte per bulan.
Kemudian bagi pengajar pada jenjang PAUD sampai pendidikan pendidikan menengah bakal menerima 12 gigabyte per bulan. Sedangkan bagi mahasiswa dan dosen akan menerima 15 gigabyte per bulan.
Nadiem menekankan bahwa bantuan kuota tersebut ditujukan guna mendukung proses pembelajaran.
"Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada situs resmi kuota data internet," paparnya.
Advertisement
4. Alokasikan Rp 745 miliar untuk Bantuan UKT Mahasiswa
Tak hanya bantuan subsidi kuota internet, Nadiem juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk melanjutkan kebijakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar dari jumlah tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Nadiem menekankan bahwa beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Adapun mereka yang layak menerima bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang kondisi keuangannya tengah sulit. "Keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," jelas Nadiem.
5. Bantuan UKT Disalurkan Langsung ke Perguruan Tinggi
Mengenai mekanisme bantuan UKT, kata Nadiem, mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT dapat langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," ujar Nadiem.
Deni Koesnaedi
Advertisement