Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat resmi menerbitkan surat perintah penahanan kepada Komisaris Utama (Komut) PT ASA berinisial S atas kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di sebuah gudang kawasan Kalideres.
Dia dijebloskan ke tahanan pascamenjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 pada Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin.
Advertisement
Wakasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKP Niko Purba menerangkan, penyidik mencecar S dengan 71 butir pertanyaan. Dia diperiksa selama hampir 7 jam di Polres Metro Jakbar.
"Diinformasikan bahwa kepada tersangka S kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ucap dia di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Niko menungkapkan, salah satu alasannya menahan Komisaris Utama PT ASA adalah pasal yang dipersangkakan kepadanya berlapis.
"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata dia menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 Bos PT ASA Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
Advertisement