Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pembelian masker N95 sebesar Rp 5,85 miliar. Pembelian masker melalui Dinas Kesehatan DKI itu menggunakan anggaran 2020.
Dalam laporan pemeriksaan BPK 2020, Dinkes DKI Jakarta membeli masker N95 dari dua perusahaan; PT IDS dan PT ALK. Masker dari PT IDS menggunakan merek Respokare, dan PT ALK menggunakan merek Makrite.
Advertisement
Pembelian pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020, melalui PT IDS. Pada transaksi ini, Dinkes DKI menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 2.730.000.000 untuk pembelian 39.000 pieces masker, dengan harga satuannya Rp 70.000.
Pembelian kedua pada 28 September 2020, Dinkes DKI kembali melakukan pembelian melalui PT IDS sebanyak 30.000 pieces dengan harga satuan Rp 60.000. Total nilai kontrak pada pembelian ini sebesar Rp 1.800.000.000.
Pembelian ketiga kembali melalui PT IDS pada 1 Oktober 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.200.000.000 untuk pengadaan 20.000 pieces masker N95 dengan harga satuan Rp 60.000.
"Sehingga PT IDS telah 3 kali melakukan pengadaan respirator dengan jumlah total 89.000 pieces," demikian penjelasan BPK yang dikutip pada Kamis (5/8).
Dinkes DKI kemudian melakukan pembelian lagi masker N95. Namun kali ini tidak melalui PT IDS melainkan PT ALK. Pertimbangan Dinkes saat itu, masker dari PT IDS memiliki bau asam sehingga tidak nyaman dipakai.
Pembelian masker N95 dari PT ALK dilakukan pada 9 November 2020 dengan surat perjanjian atau kontrak nomor kontrak 9.1/PPK-SKRT/DINKES/DKI/XI/2020, dengan nilai kontrak Rp17.550.000.000.
"Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 16 hari kerja yang dimulai 9-30 November."
Jumlah pengadaan dari PT ALK sebanyak 195.000 pieces dengan harga satuan Rp 90.000.
BPK dalam dokumennya, menjelaskan pihak Dinkes DKI yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sempat meminta potongan harga kepada PT ALK. Namun perusahaan tersebut tidak mau memberikan potongan harga.
Setelah menguraikan proses pembelian, BPK berkesimpulan, PPK seyogyanya dalam pengadaan mengedepankan asas yang paling menguntungkan bagi negara, di mana jika mengadakan barang yang berjenis dan berkualitas sama seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah harganya dari pengadaan sebelumnya sehingga dapat menghemat anggaran keuangan daerah
"Permasalahan di atas mengakibatkan adanya pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000."
Angka pemborosan berasal dari selisih harga dari kedua perusahaan.
Harga satuan masker di PT ALK per buah Rp 90.000 dengan jumlah barang 195.000, total harga Rp 17.550.000.000.
Sementara harga satuan masker di PT IDS Rp 60.000 jumlah barang 195.000 harga, total harga Rp 11.700.000.000.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dinkes DKI Jakarta Sependapat dengan Temuan BPK
Atas permasalahan tersebut Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dengan penjelasan.
Pertama, kepala seksi alat kesehatan sangat teliti dan cermat dalam memilah dan memilih serta menyeleksi terhadap kualifikasi dan spesifikasi respirator N95 yang menjadi kewenangan dan tupoksinya. Kedua, Dinas Kesehatan tidak pernah menawarkan pengadaan masker respirator N95 sebanyak 200.000 pieces kepada PT IDS.
"Tetapi PT IDS pernah menanyakan jumlah kebutuhan masker respirator N95 di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta."
Ketiga, atas pengadaan tersebut PPK tetap melakukan negosiasi harga satuan kepada PT ALK namun perusahaan itu tetap tidak mau menurunkan harga satuan termasuk tidak memberikan diskon.
Reporter: Yunita Amalia
Merdeka.com
Advertisement