Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan penundaan tahap pertama Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog yang rencananya akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
Ismail, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo mengatakan bahwa mereka menganggap perlu diadakannya penjadwalan ulang tahap pertama penghentian siaran TV analog.
Advertisement
"Jadi Analog Switch Off tahap pertama tanggal 17 Agustus 2021 tadi tidak dilanjutkan," kata Ismail dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021) sore.
"Tahapannya akan dilakukan bersama-sama dengan tahap ASO berikutnya," kata Ismail dalam kegiatan yang juga disiarkan di kanal Youtube Kemkominfo TV tersebut.
Menurut Ismail, ada beberapa pertimbangan yang membuat penghentian siaran TV analog harus ditunda.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Fokus Penanganan Pandemi
Yang pertama adalah saat ini, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses Analog Switch Off tahap pertama ini tidak dilakukan tanggal 17 Agustus 2021," kata Ismail.
Advertisement
Persiapan Lebih Lanjut
Selain itu, Kemkominfo juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para stakeholder terkait untuk melakukan migrasi siaran ke televisi digital.
"Masih diperlukan tahapan-tahapan persiapan lebih lanjut," ujarnya.
"Oleh karena itu kami akan melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 itu tentang pelaksanaan ASO, yang akan kami umumkan secepatnya," imbuh Ismail.
(Dio/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement