Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembelian masker N95 dan alat rapid test, sebesar Rp 7 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membantah pihaknya melakukan pemborosan anggaran 2020, dalam pembelian alat rapid test dan masker N95.
Advertisement
"Tidak ada (pemborosan), itu hanya masalah administrasi saja," ucap Widyastuti saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/8/2021).
Menurut BPK, pemborosan Dinkes DKI mencapai Rp 7 miliar dengan rincian Rp 1,19 miliar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 dan Rp 5,85 miliar untuk pengadaan masker N95.
BPK mencatat, pemborosan disebabkan Dinkes DKI membeli alat tes rapid di dua perusahaan dengan merek yang sama. Pun senada dengan masker, pemborosan juga dinilai karena masker dengan spesifikasi yang sama dibeli dari dua perusahaan berbeda.
"Terdapat 2 penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian isi dari dokumen BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020, yang dikutip pada Kamis 5 Agustus 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Klaim Punya Alasan Kuat
Widya kembali menjelaskan, pembelian dilakukan di dua perusahaan berbeda karena pihaknya memiliki alasan kuat. Pertama, pada awal tahun lalu belum ada pengiriman secara rutin alat test rapid.
Oleh karena itu, pihaknya menganggarkan kembali pembelian dari perusahaan berbeda untuk menjamin kepastian ketersediaan alat.
"Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan, kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," ungkap Widya.
Sementara untuk masker N95, kata Widya, pembelian dilakukan di dua perusahaan lantaran ada keluhan. Pihaknya lalu melakukan penyesuaian dengan berdasar masukan dari user.
"Awal-awal dulu kan masker sulit sehingga banyak sekali jenis yang ada," Widya menandasi.
Advertisement