6 Bulan Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Eks Napi Korupsi Emir Moeis Belum Lapor LHKPN

Mantan narapidana korupsi, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 18:27 WIB
Permintaan Emir dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan narapidana korupsi, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia. Emir Moeis diangkat sejak Februari 2021 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, sudah enam bulan berlalu sejak diangkat menjadi komisaris, Emir Moeis belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan data KPK, Emir terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 26 Januari 2010 saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Ipi mengingatkan Emir Moeis agar segera melaporkan harta kekayaannya. Emir menjadi wajib lapor LHKPN lantaran posisi komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beri Contoh yang Baik

Ipi menyarankan agar setiap pejabat publik mampu memberikan contoh yang baik. Ipi juga menyarankan agar mereka yang menjadi pejabat publik adalah sosok yang bersih dan tak pernah berurusan dengan hukum, apalagi pernah terjerat kasus korupsi.

Menurut Ipi, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi.

Sebelumnya, pemegang saham PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk Izedrik Emir Moeis untuk menduduki jabatan komisaris. Penunjukan ini efektif sejak 18 Februari 2021.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," seperti dikutip dari situs resmi Pupuk Iskandar Muda yaitu pim.co.id, Kamis (4/8/2021).

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya