Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia.
Sebelumnya, pengenaan BMAD produk VSF Indonesia di India telah berlangsung sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara 0,103 USD per kg—0,512 USD per kg.
Advertisement
“Setelah 11 tahun, akhirnya Indonesia berhasil melepaskan diri dari pengenaan BMAD produk VSF oleh otoritas India,” jelas Mendag Lutfi, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
VSF merupakan serat buatan biodegradable dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas. VSF digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.
Mendag Lutfi mengungkapkan, penghentian pengenaan BMAD produk VSF Indonesia sangat menggembirakan. Hal ini dikarenakan India merupakan salah satu pasar produk VSF yang cukup menjanjikan.
Pada 2020, India merupakan pasar impor terbesar ke-7 dunia dengan nilai impor sebesar USD 86,27 juta atau 4,1 persen dari total perdagangan VSF dunia. Sementara, dari sisi negara tujuan ekspor Indonesia, India berada di posisi ke-4 dengan membukukan nilai ekspor sebesar USD 25,35 juta atau 6,1 persen dari total ekspor VSF Indonesia ke seluruh dunia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerja Sama Stakeholders
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, Indonesia telah berhasil tiga kali berturut-turut terbebas dari pengenaan BMAD oleh DGTR India, yaitu untuk produk nonwoven fabric, viscose spun yarn (VSY), dan viscose staple fiber (VSF).
“Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri. Hal ini mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY. Sehingga, eksportir Indonesia dapat secara simultan menggenjot ekspor untuk kedua jenis produk ini,” imbuh Wisnu.
Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, kerja sama antara semua stakeholders menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD VSF ini.
“Sinergi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dengan asosiasi di bidang tekstil dan perusahaan tertuduh sekali lagi menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD ini. Upaya pembelaan dilakukan di berbagai kesempatan baik melalui sanggahan secara tertulis maupun melalui hearing yang dilaksanakan secara daring,” tutur Pradnyawati.
Advertisement