Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan penyanyi rap Indra Derryanto atau yang lebih dikenal Derry NEO. Tak hanya mengonsumsi, Derry Neo juga menjual narkoba jenis ganja.
Penangkapan personel grup NEO yang terkenal lewat single berjudul "Borju", merupakan pengembangan dari pengedar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16,2 gram.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan telah melakukan jual-beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansyah saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Tersangka Lain
Saat pemeriksaan, Derry NEO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HB yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB," ucap Azis.
Advertisement
Barang Bukti
Polisi mengamankan ketiga tersangka di tempat yang berbeda. RS di Jakarta, Derry NEO di Bogor, Jawa Barat sedangkan HB di Tangerang. Dari ketiganya, polisi berhasil mengumpulkan ganja seberat 59,8 gram.
"Karena dari penangkapan HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat 59,8 gram ganja," ujar Aziz.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Aziz.
Advertisement