Rapper Derry NEO Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Karena Kasus Dugaan Jual Beli Narkoba

Terlibat dalam jual beli narkoba jenis ganja rapper Derry NEO terancam hukuman 20 tahun penjara

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Agu 2021, 10:58 WIB
@neo.rap Instagram

Liputan6.com, Jakarta Rapper Indra Derryanto atau yang akrap disapa Derry NEO, ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria 35 tahun itu diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, hasil pengembangan kasus tersangka berinisial RS.

Tak hanya mengonsumsi, Derry juga terlibat dalam jual beli narkoba jenis ganja.

"Dia (Derry NEO) jual-beli narkotika jenis ganja dan gunakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardyansyah saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021)


20 Tahun Penjara

@neo.rap Instagram

Karena perbuatannya, Derry NEO dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah


Mendalami Kasus

@neo.rap

Polisi masih mendalami kasus yang menjerat Derry NEO. Saat ini mereka juga masih mengejar tersangka lainnya berinisial AB yang kini menjadi DPO.

"Kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO," terang Aziz.


Total Ganja

Dari beberapa tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil mengumpulkan ganja seberat 59,8 gram.

"Karena dari penangkapan HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya