Dukcapil: Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Zudan pun berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2021, 08:50 WIB
Dokter menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19 usai divaksin di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Vaksinasi Sinovac yang dilakukan secara paralel untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun dilakukan karena mereka rentan tertular virus Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan serta ditindak lanjuti dengan SE Kemenkes.

"Tidak usah khawatir. Silahkan segera mendaftar ke dinkes. Nanti dinkes akan koordinasi dengan dukcapil dan akan diterbitkan NIK nya. Jadi yang akan belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinkes dan dinas dukcapil berkoordinasi terbit NIk nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/8/2021).

Zudan pun berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing.

"Jadi kalau ditemukan misalnya di panti asuhan ada anak-anak yang akan divaksin belum punya NIK. Nanti dinkes ajak dukcapil datang ke panti asuhan itu lalu melakukan pendataan. Lalu memberikan formulir F101," ungkapnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


NIK dan Vaksinasi

"Diterbitkan NIK nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat. Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan," tambahnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya