Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Jerinx atas kasus dugaan pengancaman.
Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemeriksaan perdana Jerinx sebagai tersangka diagendakan penyidik pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).
Yusri menyampaikan, pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya. "Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik resmi menaikan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat (6/8/2021).
"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement