Puluhan Warga Tanpa Masker Terjaring Operasi di Pasar Warakas dan Kalideres

Para pelanggar aturan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pasar dengan menggunakan rompi khusus.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Agu 2021, 10:05 WIB
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 26 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar aturan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pasar dengan menggunakan rompi khusus.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik dalam meminimalisir potensi penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, selain operasi tertib masker, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga patuh terhadap aturan serta tertib protokol kesehatan (prokes).

"Warga kami minta untuk tetap tertib prokes, apalagi di tempat ramai seperti di pasar. Tetap taat prokes, salah satunya menggunakan masker meski sudah divaksin," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Tak hanya di Warakas, sebanyak 25 orang juga diberikan sanksi sosial dan administrasi lantaran kedapatan melanggar aturan penggunaan masker saat digelar razia di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra 7, Kelurahan Kalideres.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugraha merinci, sebanyak 20 pelanggar menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan lima lainnya membayar sanksi administrasi yang langsung masuk ke kas daerah.

"Total nilai sanksi administrasi dari para pelanggar sebesar Rp 400 ribu. Operasi tertib masker ini melibatkan 20 personel gabungan dimulai dari pukul 08.00-10.45," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Edukasi dan Sosialisasi

Ivand menjelaskan, selain diberikan sanksi para pelanggar juga diberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi COVID-19 saat ini.

"Kami juga memberikan masker gratis kepada mereka. Kami berharap sanksi ini dapat membuat efek jera bagi para pelanggar agar ke depan tidak diulangi lagi," tandasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya