Liputan6.com, Jakarta Aksi Dinar Candy menggunakan bikini di jalan dibela oleh Komnas Perempuan. Pihaknya merasa keberatan ketika Dinar Candy diproses hukum oleh pihak Kepolisian.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pihaknya tak setuju dengan langkah pihak Kepolisian mempidanakan Dinar Candy.
“Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," kata Siti Aminah kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kondisi Psikologis
Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya mempertimbangkan psikologis Dinar Candy sebelum menetapkan DJ seksi tersebut sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukan Dinar Candy terkait dengan masalah kesehatan mental yang banyak terjadi terhadap masyarakat imbas pandemi Covid-19.
“Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stress atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan/stress bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tambah dia.
Advertisement
Konseling
Alih-alih mempidanakan, Siti Aminah berpendapat lebih baik Dinar Candy mendapat konseling, agar tidak memperparah kesehatan mentalnya.
"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," tuturnya.
Minta Dihentikan
Dengan pertimbangan tersebut, Siti Aminah meminta pihak kepolisian agar menghentikan kasus tersebut. "Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif," tuturnya.
Seperti diketahui Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara akibat aksi protesnya atas perpanjangan PPKM dengan turun ke jalan hanya mengenakan bikini. Dinar Candy dijerat Pasal 36 No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Advertisement