Kubu Juliari Batubara Ngotot Minta KPK Buktikan Suap Bansos Covid-19

Maqdir Ismail merasa tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik yang dilayangkan jaksa kepada Juliari Batubara belum memenuhi rasa keadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2021, 09:05 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ngotot meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya aliran suap yang diterima Juliari terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Juliari, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail merasa tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik yang dilayangkan jaksa kepada kliennya belum memenuhi rasa keadilan. Maqdir mengklaim tak tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya aliran suap kepada kliennya.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada terdakwa Juliari Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya, bukan dengan asumsi," ujar Maqdir dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Maqdir mengatakan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," kata Maqdir.

Maqdir meyakini, ketiga saksi tersebut tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa mengancam mereka.

Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Maqdir menilai, Matheus dan Adi memiliki keterangan berbeda dengan para saksi lantaran keduanya memiliki kepentingan. Menurut Maqdir, Matheus dan Adi berbohong untuk menlindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

"Dengan adanya keterangan Matheus dan Adi bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Juliari Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Juliari P. Batubara," kata Maqdir.

Maqdir berharap keterangan Matheus dan Adi bisa dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Apalagi jika memerhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga berita acara pemeriksaan (BAP) juga termuat.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," kata Maqdir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Maqdir juga menyesalkan dalam dakwaan disebutkan adanya uang yang diterima Juliari sebesar Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Menurut Maqdir, ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," kata Maqdir.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

 

 

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya