Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak pihaknya disebut membangkang lantaran keberatan atas Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia. LAHP terkait dugaan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Ghufron, mereka yang menyebut KPK membangkang justru menghina Ombudsman sebagai lembaga.
Advertisement
"Yang menilai keberatan KPK atas LHAP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI. Karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Ghufron menilai, mereka yang menyebut KPK membangkang lantaran tidak akan menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman terkait TWK adalah mereka yang tidak mengerti hukum. Menurut dia, orang yang tidak paham hukum seolah menghina iktikad baik Ombudsman yang mempersilakan setiap pemeriksaan untuk disanggah.
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI. Dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," kata Ghufron.
Sementara itu, KPK sudah menyerahkan surat keberatan atas LHAP Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokh Najih.
"Sudah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat 6 Agustus 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keberatan KPK
KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," kata Ghufron.
Advertisement