Liputan6.com, Jakarta Data COVID-19 per 6 Agustus menunjukkan angka kematian sebanyak 1.881 orang. Di hari itu, dari laporan tercatat ada 3 dokter yang meninggal.
Ketiga dokter tersebut yakni, dr Tigor yang mengabdikan hidupnya di Papua, dr Syukriati pakar Anastesi dari Kalimantan, dan dr Yulherlina tokoh Dokter Keluarga & Layanan Primer.
Advertisement
Sedang, data ikatan dokter Indonesia (IDI) menunjukkan 640 dokter telah gugur setelah terpapar COVID-19 selama pandemi terjadi di Indonesia. Data persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) menunjukkan sekitar 7.392 perawat yang terkonfirmasi positif, suspek sebanyak 309, dan mereka yang gugur sebanyak 445 orang.
Menanggapi data ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan bahwa meninggalnya tenaga kesehatan tak boleh disajikan dalam bentuk angka saja.
“Wafatnya tenaga kesehatan garda utama pengendalian COVID-19 jelas tidak boleh diterangkan dengan hanya angka atau persentase belaka. Tenaga kesehatan adalah aset kesehatan nasional, dan bahkan merupakan aset ketahanan nasional bangsa kita,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Tenaga kesehatan dinilai amat perlu mendapat perhatian dalam menjalankan tugas penting dan mulianya dalam penanggulangan COVID-19, tambahnya.
Simak Video Berikut Ini:
Beban Kerja Terlalu Berat
Salah satu faktor yang dapat meningkatkan angka kematian tenaga kesehatan adalah beban kerja yang terlalu berat, lanjut Tjandra.
“Yang berhubungan dengan tingginya angka penularan dan kematian petugas kesehatan adalah beban kerja yang terlalu berat. Jumlah pasien yang masih terus tinggi, pasien gejala berat bertambah, semuanya membutuhkan pelayanan ekstra ekstensif dari para tenaga kesehatan,” katanya.
Belum lagi, sebagian tenaga kesehatan sudah tertular COVID-19, ada yang harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya, ada pula yang dirawat di rumah sakit.
“Semua ini membuat beban kerja menjadi amat tinggi, jam kerja dapat menjadi panjang dan waktu istirahat menjadi amat kurang.”
Advertisement
Usulan Tjandra
Tjandra kemudian memberikan dua usulan agar tenaga kesehatan bisa tetap melayani tanpa harus mengancam keselamatan diri sendiri.
Kedua usulan tersebut yakni:
-Melakukan reka ulang manajemen sumber daya manusia (SDM) yang matang, termasuk pengaturan jam kerja, ruang istirahat memadai, makanan yang cukup, kesejahteraan yang memadai dan lain-lain.
-Untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan maka dapat dilakukan pendekatan “3 R”, yaitu refungsi, relokasi dan rekrutmen.
Infografis Vaksinasi COVID-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah
Advertisement