Jelang Pleidoi, Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Hanya Sampai Matheus Joko

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Agu 2021, 10:18 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun 2020.

Sidang dengan agenda pleidoi rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/8/2021).

Jelang pembacaan Pleidoi, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku masih tak habis pikir dengan tuntutan 11 tahun yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap kliennya.

Pasalnya, tim penuntut umum mendakwa kliennya dengan pasal suap. Namun menurut Maqdir, sejauh ini tak ada uang suap yang disita dari Juliari Batubara. Selain itu, tak ada pula aset yang disita dari Juliari yang diduga dibeli dari uang suap.

Maqdir memastikan, nominal uang yang selama ini diduga berasal dari pengadaan bansos Covid-19 hanya diterima terdakwa lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya membeli rumah untuk istri mudanya (Matheus) di Cakung," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Maqdir menyatakan pernyataannya itu bukan sekedar asumsi belaka. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Parama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp 5,7 miliar dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,36 miliar," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, dakwaan dan tuntutan yang menyebut Juliari menerima Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor juga tidak bisa dijelaskan oleh KPK. Menurut Maqdir, dugaan kliennya menerima uang itu hanya berdasarkan keterangan dari Matheus Joko Santoso.

"Diperlukan fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso Rp 29,2 miliar dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp 14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari Batubara," kata Maqdir.

Namun dalam persidangan, saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso mengaku tak pernah menerima dan menyerahkan uang tersebut kepada Juliari.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari Batubara sebesar Rp 14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," kata Maqdir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dituntut 11 Tahun Bui

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.


Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya