Jokowi Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Agu 2021, 10:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat Pembukaan Petani dan Penyuluh serta Pengukuhan Duta Petani Milenial dan Petani Andalan secara virtual, Jumat (6/8/2021). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.

"Hari ini kita meluncurkan OSS Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yg terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," kata Jokowi dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8/2021).

Melalui kehadiran OSS Berbasis Risiko ini, kata Jokowi, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik. "Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahan dari OSS.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).

"Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kementerian Investasi

Ilustrasi investasi | unsplash.com/@precondo

Aplikasi ini menghubungkan empat sektor yaitu aplikasi yang ruang lingkupnya untuk Kabupaten/Kota, provinsi, Kementerian dan Lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan.

Ia pun menegaskan kehadiran OSS ini akan semakin memudahkan perizinan usaha di Tanah Air.

"Atas arahan presiden, izin jangan kita tahan, menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya