Liputan6.com, Cirebon - Sejumlah barang sitaan dan rampasan negara yang masih dalam proses hukum, dipastikan dalam kondisi aman dan terpelihara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Cirebon. Bermacam barang sitaan dan rampasan yang masih dalam proses hukum menjadi tanggung jawab petugas yang berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon.
"Analoginya instansi kami bekerja menjaga dan memelihara barang titipan aparat penegak hukum yang kasus belum incrah. Tentunya barang berupa fisik seperti rumah, kendaraan, tanah, gedung yang merupakan titipan KPK," ujar Kepala Rupbasan Klas 1 Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyfa, Senin (9/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, barang yang disimpan di Rupbasan Kelas 1 Cirebon merupakan sitaan atas kasus pidana umum maupun korupsi. Dalam pemeliharaannya, terdapat dua macam pemeliharaan dan perawatan barang sitaan negara.
Yakni, barang yang ada di dalam Rupbasan Cirebon maupun yang berada di luar kantor. Tercatat, ada 89 titik sitaan KPK dalam bentuk rumah, tanah dan bangunan.
"Untuk barang sitaan KPK yang ada di dalam kantor ada tujuh mobil mewah. Saya kira sudah tahu kasus korupsi di Cirebon yang sedang ditangani KPK," ujar dia.
Dia memastikan, seluruh barang sitaan yang dititpkan ke Rupbasan Cirebon dalam kondisi baik dan terawat. Petugas rutin melakukan perawatan dan pemeliharaan mobil mewah sitaan KPK secara berkala.
Saksikan video pilihan berikut ini
Lahan Pertanian
Mulai dari memanasi mesin mobil, hingga mencuci mobil sehingga membuat mobil tetap terlihat bersih dan rapih. Sementara itu, petugas juga rutin mengecek kondisi sitaan KPK yang berada di luar.
"Untuk yang di luar kami rutin mengecek ke rumah sitaan KPK termasuk lahan kalau rumahnya kotor kami bersihkan sampai periksa plangnya juga. Hasilnya selalu kami laporkan ke KPK terkait kondisi terbarunya kalau ada kerusakan kami laporkan ke KPK dan diperbaiki dengan anggaran KPK," ujar dia.
Dia mengatakan, semula ada 91 titik barang sitaan KPK dalam bentuk rumah dan tanah di wilayah Cirebon. Namun, tiga titik dikembalikan KPK karena tidak terbukti masuk dalam tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Fajar mengaku ada sitaan KPK yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang masih produktif.
"Lahan pertanian dan itu sudah ada izin KPK kami hanya mendapat tembusan saja. Hasil panennya bagaimana itu urusan KPK dengan petani yang garap saja," ujar dia.
Meski kerap menghadapi berbagai kendala, Fajar mengaku, tetap berusaha maksimal menjaga aset barang sitaan dan rampasan negara tersebut sebelum ada putusan hukum.
Selain itu, Fajar mengaku masih kekurangan SDM untuk bekerja menjaga aset negara yang sifatnya belum ada putusan hukum.
Advertisement