Erick Thohir Tetapkan Direksi dan Komisaris Perikanan Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan perubahan badan hukum Perikanan Indonesia, dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi perseroan.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Agu 2021, 15:41 WIB
Pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Natuna, Kepulauan Riau, tengah mengolah ikan hasil tangkapan nelayan lokal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan perubahan badan hukum Perikanan Indonesia, dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi perseroan.

Pengesahan pendirian ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Fatah Setiawan Topobroto, menjelaskan maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan. Selain itu juga untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Fatah menjelaskan, berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.

"Selain itu, kegiatan usaha perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan jasa lainnya di sektor perikanan," jels Fatah dikutip dari keteranganya pada Senin (9/8/2021).

Corporate secretary PT Perikanan Indonesia (Persero), Boyke Andreas, menambahkan bahwa pengesahan pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada para pemaku kepentingan, baik internal kepada seluruh karyawan, instansi pemerintah maupun non pemerintah, lembaga hingga masyarakat luas.

Meski ada perubahan badan hukum, katanya, tidak ada perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.

"Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia," kata Boyke.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Direksi dan Komisaris

Pasar Ikan (dok: Perum Perindo)

Sebelum pengesahan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero), telah dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) yangditandatangani Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury.

Berdasarkan pengesahan akta pendirian PT Perikanan Indonesia, turut disahkan juga jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk pertama kali berdasarkan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK260/MBU/08/2021, diantaranya :

Direksi:

1. Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama

2. Mukhamad Taufiq, Direktur Keuangan

3. Raenhat Tiranto Hutabarat, Direktur Operasional

Dewan Komisaris :

1. Muhammad Yusuf, Komisaris Utama

2. Johnson Sihombing, Komisaris Independen

3. Luizah, Komisaris

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya