Pemerintah Beri Relaksasi Pembayaran Pita Cukai, Pengusaha Semringah

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai yang diberikan oleh pemerintah disambut baik pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2021, 17:15 WIB
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan relaksasi pembayaran cukai yang diberikan oleh pemerintah disambut baik Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo). Kebijakan ini diberikan guna meningkatkan daya tahan pengusaha selama masa pandemi.

Ketua Appnindo Roy Lefrans mengatakan, kebijakan tersebut turut membantu menjaga arus kas perusahaan di kala pandemi. Terlebih, sebagian besar pelaku usaha Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) umumnya adalah UMKM dan sudah mulai memanfaatkan relaksasi tersebut.

Meski demikian, ia mengaku kebijakan tersebut tidak serta merta dapat mendorong pemesanan cukai dari pelaku HPTL karena penjualan produk-produk HPTL memang tengah lesu. Sampai semester I-2021 penjualan HPTL menurun sampai 50 persen, sementara sampai akhir tahun penurunan penjualan diperkirakan mencapai 30 persen.

"Karena kondisi penjualannya memang sedang lesu, toko-toko banyak yang tutup permanen, sehingga produsen mengurangi produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah terbatas," ujar Roy dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Menurut Roy, kebijakan lain yang saat ini juga dibutuhkan guna mendukung industri HPTL adalah kebijakan untuk mempertahankan beban cukai agar tidak memberatkan industri maupun konsumen di tahun depan.

Hal itu ditujukan agar menjaga daya beli dan mendorong penjualan. Dengan demikian, produsen dapat kembali meningkatkan produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah yang lebih besar.

"Diharapkan pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kontribusi industri HPTL terhadap negara, dan menjaga keberlangsungan industrinya sendiri, mengingat industri HPTL masih sangat baru dan memiliki potensi besar," kata Roy.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penurunan Kinerja Industri Ritel

Bea Cukai menggelar workshop pengenalan desain dan fitur cukai baru tahun 2021.

Penurunan kinerja industri ritel yang terpukul akibat pandemi diperkirakan turut berdampak pada penerimaan negara, baik dari pajak maupun cukai. Industri HPTL yang sebagian besar mengandalkan penjualan dari toko ritel menjadi salah satu yang kontribusi cukainya diperkirakan juga menurun di tahun ini, sebagaimana tergambar dari realisasi penerimaan cukai HPTL sampai semester I 2021.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan semester I 2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp298 miliar. Perolehan tersebut turun sebesar 28 persen dibandingkan semester I 2020 yang senilai Rp415 miliar secara tahunan (year on year/yoy).

Sepanjang 2020 lalu, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp690 miliar. Jika penurunan tersebut benar terjadi di akhir tahun nanti, maka bisa jadi ini merupakan pertama kalinya cukai HPTL tidak mencatat pertumbuhan sejak pertama kali dilegalkan pada Oktober 2018.

Pemerintah pun berharap para pelaku industri HPTL dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai melalui PMK 93/2021 yang memungkinan penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari.

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai tersebut juga diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditargetkan mencapai Rp173 triliun tahun ini, tumbuh tipis 1,7 persen (yoy) dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp170 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya