Dinar Candy Tak Bisa Makan Nasi Usai Diamankan Polisi Terkait Demo PPKM Level 4 Mengenakan Bikini

Dinar Candy, mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru kelakuannya di saat PPKM Level 4.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 09 Agu 2021, 20:40 WIB
Dinar Candy, mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru kelakuannya di saat PPKM Level 4. (ist/ Munady Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy, baru saja membuat heboh publik dengan kelakuannya mengenakan bikini di pinggir jalan. Disjoki satu ini kesal dengan adanya PPKM Level 4, sehingga membuatnya stres.

Akibatnya, pemilik nama asli Dinar Miswari pun diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Untungnya, Dinar Candy tak harus mendekam di penjara akibat perbuatannya tersebut. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hari Pertama

Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Dan Senin (9/8/2021), menjadi hari pertama bagi Dinar Candy menjalankan kewajibannya tersebut. Ia tampak mengenakan atasan putih, dan diduga datang dengan mobil barunya ke Polres Metro Jaya, seperti terlihat dalam tayangan Selebrita Expose, Senin (9/8/2021).

 


Tak Bisa Makan Nasi

Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Ada cerita menarik yang diungkapkan Dinar Candy tentang dirinya yang tak bisa makan nasi.

"Setelah peristiwa yang tak perlu diceritakan lagi, saya enggak bisa makan nasi. Sampai hari ini udah empat hari," ujarnya.

 


Hanya Makan Buah

Dinar Candy pun memamerkan santapannya yang dibawanya di dalam mobil.

"Nih, saya sekarang makannya buah enggak bisa nasi. Nih buah-buahan yang jadi makan saya," lanjutnya.

 


Jangan Ditiru

Wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 ini mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perbuatannya hingga harus berurusan dengan pihak berwajib.

"Jangan ditiru ya. Saya juga udah nulis dalam postingan saya untuk tidak menirunya. Saya lagi stres," sambungnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya