Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku. Namun polemik baru muncul lantaran nama Harun Masiku tidak ditemukan di situs resmi Interpol.
Harun Masiku yang merupakan bekas calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 lalu.
Advertisement
Namun Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan cs pada 8 Januari 2020. Tak berselang lama, dia lantas dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan resmi menjadi buronan KPK.
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana turut menyoroti tidak munculnya nama Harun Masiku di website resmi Interpol. Menurut dia, informasi soal buron yang masuk dalam permintaan red notice seharusnya tercantum di situs resmi Interpol.
"Setahu saya harus ada nama tercantum, karena identitasnya untuk disebarkan ke semua pihak, bahkan tidak hanya antarkepolisian, antarimigrasi pun bisa melihat. Coba lihat situsnya, cari namanya ada enggak Harun Masiku, nationality Indonesia, karena situsnya terbuka," ujar Hikmahanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (9/8/2021).
KPK sendiri telah menjelaskan alasan nama Harun Masiku tak muncul lantaran tidak ada permintaan dari pihak Indonesia. Kendati, KPK mengklaim bahwa informasi soal Harun Masiku tetap bisa diakses oleh anggota Interpol di seluruh dunia.
"Siapa yang minta enggak tercantum? Kalau enggak tercantum buat apa nyari. Tidak bisa begitu, harus muncul kalau kita cari di situsnya," ucap Hikmahanto.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan bahwa KPK tidak bisa mengajukan permohonan red notice sendri ke Interpol tanpa peran Polri, dalam hal ini National Central Bureau (NCB) Interpol-Indonesia.
"Jadi kalau udah tercantum nama tuh siapa pun juga bisa cari, detektif swasta juga bisa cari. Interpol itu kan ada pusatnya di Prancis sana, dan kerja sama Interpol itu kan kerja sama antarpolisi di masing-masing negara. Jadi bukan dari KPK langsung intervensinya, harus lewat Polri, enggak bisa dari KPK sendiri," katanya menjelaskan.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir juga mempertanyakan kenapa nama Harun Masiku tidak muncul di situs resmi Interpol. Dia menduga, KPK tidak serius bekerja sama dengan Interpol untuk memburu eks caleg PDIP itu.
"Kalau namanya udah enggak ada di Interpol ya tidak ada alasan untuk menangkapnya, kan gitu. KPK main-main ini kalau benar begitu," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin.
Menurut dia, tidak terlalu sulit mencari seorang buronan karena pola relasi antarpenegak hukum di seluruh dunia saling terhubung. KPK seharusnya aktif bekerja sama dengan Polri untuk memburu dan menangkap Harun Masiku di dalam negeri maupun di luar negeri lewat bantuan Interpol.
"Saya kira kan ininya (pelariannya) dua ya, keluarga dan organisasi. Kalau polisi serius diserahin itu saya yakin pasti cepat dapet kok. Bisa dilacak dari jaringan keluarga dan dilacak dari jaringan organisasi. Sebetulnya kan begitu," tutur Mudzakir.
"Tetapi ini sepertinya enggak serius loh ya. Sudah begitu lama tanpa ada perkembangan apa-apa. Padahal kan kalau masih ada di dalam negeri juga tidak terlalu sulit kan. Polisi ada di mana-mana. Ini KPK sepertinya enggak serius," sambungnya.
Lebih lanjut, Mudzakir menyinggung soal cikal bakal lahirnya KPK karena saat itu kinerja penegak hukum tidak maksimal, terutama dalam memberantas korupsi. Menurut dia, seharusnya KPK memiliki terobosan-terobosan yang tidak sama tindakannya dengan penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan.
"Kalau dia sekarang dia terjebak menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja, artinya kan sebenarnya tidak ada lagi urgensinya KPK ada. Cuma nambah anggaran negara saja kalau kerjanya sama dengan penegak hukum yang ada. Kan kenapa negara mengeluarkan uang lebih, membuat baru lagi penegak hukum, kan maksudnya supaya lebih gencar. Ini sudah dikasih kewenangan lebih tapi bekerjanya tidak maksimal," kata Mudzakir.
Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia bahkan menduga, KPK tidak benar-benar mengajukan permohonan ke Interpol untuk mencari Harun Masiku.
"Perlu dicek lagi apakah benar KPK sudah mengajukan red notice Harun Masiku ke Interpol. Jangan-jangan pura-pura sudah, padahal belum atau tidak, dan ini perlu dipertanyakan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin.
"Jika benar dalam permohonan KPK tidak mencantumkan nama Harun Masiku dalam permintaannya kepada Interpol, inilah tanda-tanda memang KPK tidak serius mengejar Harun Masiku," sambungnya.
Dia juga menyoroti lamanya perburuan Harun Masiku dan drama-drama yang tersaji sejak OTT dilakukan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan cs pada awal Januari 2020 lalu, mulai dari kegagalan KPK menggeledah Kantor PDIP, hingga perlakuan-perlakuan ganjil yang dialami penyidik yang menangani perkara Harun Masiku.
"Jika Harun Masiku benar tidak dicantumkan namanya dan pasti tidak akan tertangkap, maka dalam penegakan hukum korupsi kita hanya berpindah dari satu drama ke drama yang lain. Kasihan republik dan masyarakat Indonesia dikadali terus menerus oleh para elite," kata Abdul Fickar mengakhiri.
Tak Ada Kemauan dari Pimpinan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sengkarut Harun Masiku bukan terletak pada persoalan kemampuan KPK untuk menangkapnya, melainkan kemauan pemimpinnya.
"Selama ini yang terlihat oleh masyarakat, pimpinan KPK tidak mau untuk meringkus HM (Harun Masiku)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Liputan6.com, Senin.
ICW membeberkan sejumlah indikator yang menunjukkan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku. Kejanggalan pertama terjadi pada proses penyelidikan, ketika itu pegawai KPK diduga disekap di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan saat menjalankan rangkaian OTT.
Kejanggalan kedua terjadi ketika pimpinan KPK berupaya mengembalikan paksa penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti yang menangani kasus Harun Masiku ke Polri selaku institusi asalnya. "Selain itu, ketika ingin menyegel Kantor DPP PDIP ada perlawanan di sana, justru KPK mengendur."
Belum lagi, pegawai KPK yang terlibat aktif dalam tim pemburu Harun Masiku justru diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), seperti Harun Al Rasyid dan Ronald.
"Kami menduga pimpinan tak mau meringkus HM karena di dalam kasus itu diduga ada petinggi partai politik. Memang kebiasaan KPK hari ini jika menangani perkara yang beririsan dengan sektor politik, penindakannya tumpul. Jadi terkait dengan dimasukkannya nama HM ke red notice tidak mengubah sikap masyarakat yang menyebut KPK ingin melindungi HM," ucap Kurnia.
ICW mencatat, KPK selama ini sangat baik dalam meringkus buronan kasus korupsi. Kurnia mencontohkan penangkapan terhadap eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin di Kolombia.
"Namun HM ini memang menjadi suatu yang spesial mungkin di mata Firli (Ketua KPK), sehingga tidak segera dicari kemudian diringkus oleh KPK," ujar Kurnia.
Karena itu, ICW pesimistis tim pemburu bisa menangkap Harun Masiku jika tidak ada kemauan dari pimpinan KPK. Sekalipun Harun Al Rasyid dan Ronald dinyatakan lolos menjadi ASN dan kembali aktif sebagai pegawai KPK.
"Bagi ICW, siapapun yang ditugasi untuk memburu HM, sepanjang tidak ada political will dari pimpinan KPK, maka itu tidak ada gunanya. Misal Harun Al Rasyid dianggap memenuhi syarat jadi ASN dan dilantik, kalau pimpinannya enggak mengeluarkan surat, bagaimana? Kalau pimpinan juga tiba-tiba mengubah struktur pencari HM gimana? Jadi ini persoalannya ada di pimpinan," kata Kurnia menandaskan.
Advertisement
Penjelasan KPK
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan hasil koordinasi dengan NCB Interpol terkait tidak munculnya nama Harun Masiku. Dikatakan, bahwa publikasi hanya bisa dilakukan atas permintaan NCB Interpol-Indonesia.
"Publikasi daftar pemberitahuan buronan internasional atau red notice oleh Interpol secara terbuka kepada masyarakat dilakukan berdasar permintaan dari Interpol negara yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin.
Dia memastikan bahwa buronan dari Indonesia yang identitasnya tercantum di situs resmi Interpol diajukan oleh penegak hukum negara lain. "Jika pun ada buronan dari Indonesia yang dipublikasikan melalui website Interpol, bisa dipastikan bahwa permintaan tersebut berasal dari negara lain."
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com di situs resmi Interpol, terdapat lima warga Indonesia yang muncul dalam daftar red notice. Namun tidak ada satu pun dari lima buronan itu yang dicari oleh Interpol Indonesia, melainkan dari Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura.
Ali menyatakan bahwa, data red notice Harun Masiku tetap dapat diakses oleh penegak hukum di seluruh dunia melalui jaringan Interpol, meski tidak muncul di situs resminya.
"Sehingga tidak ter-publish-nya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut," kata Ali menandaskan.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengklaim sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap Harun Masiku, buronan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, Firli enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespons tersebut.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hanya mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku bisa dijerat pidana dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Pemberatasan Korupsi (Tipikor).
"Maka (menghalangi penyidikan) itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," kata Firli.
Tentang Red Notice
Perlu diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Terdapat dua jenis informasi utama dalam red notice. Pertama, yakni informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, serta foto dan sidik jari jika tersedia.
Kedua, yakni informasi yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan terduga pelaku, yang biasanya dapat berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
"Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi konstitusi dan aturan Interpol. Red notice adalah pemberitahuan buronan internasional, tetapi bukan surat perintah penangkapan," demikian penjelasan seperti dikutip dari laman resmi Interpol.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 66.370 red notice yang valid diterima Interpol. Dari angka tersebut, 7.669 di antaranya bersifat publik. Sementara mayoritas red notice dibatasi untuk penggunaan penegakan hukum saja.
"Dalam beberapa kasus, misalnya di mana bantuan publik diperlukan untuk menemukan seseorang atau mereka menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, kutipan publik dari red notice diterbitkan di situs web ini," demikian penjelasan Interpol.
Interpol menjelaskan, bahwa red notice atau pemberitahuan merah dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Hal ini mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan tersebut. Ini juga tidak selalu merupakan negara asal individu yang diburu, tetapi negara tempat kejahatan itu dilakukan.
Orang-orang yang masuk dalam daftar red notice tidak diinginkan Interpol, melainkan oleh suatu negara atau pengadilan internasional. Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice.
"Setiap negara anggota memutuskan nilai hukum apa yang diberikannya pada red notice dan wewenang petugas penegak hukum mereka untuk melakukan penangkapan."
Interpol menjelaskan bahwa red notice menjadi penting karena dapat digunakan untuk bersama-sama memperingatkan polisi di semua negara anggota tentang buronan yang dicari secara internasional. Polisi di negara lain kemudian dapat mengawasi mereka dan menggunakan red notice untuk mendukung proses ekstradisi.
Advertisement