PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Bisa Buka Kapasitas 25 Persen dan Wajib Kartu Vaksin

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan pembatasan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2021, 20:35 WIB
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun dalam perpanjangan ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan secara bertahap di di sejumlah kota-kota besar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kota-kota besar yang akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di masa PPKM level 4 adalah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Pemerintah akan membuka secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM level 4. Ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Selama masa uji coba, mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh menerima tamu atau kapasitas maksimal hanya 25 persen. Uji coba ini akan dilakukan selama satu minggu mulai 10-16 Agustus 2021.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Warga menunjukan surat vaksin kepada petugas yang berjaga di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pasar Tanah Abang yang kembali dibuka mulai Senin (26/7) mewajibkan pengunjung serta pedagang menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk masuk ke pasar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

dalam uji coba ini, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk mal, dan harus pakai aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun dan pengunjung berusia di atas 70 tahun juga tidak diperkenankan masuk mal untuk sementara waktu.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya