Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hanya pengunjung yang sudah vaksin saja yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal dalam masa perpanjangan PPKM level 4 mulai 10-16 Agustus 2021.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur <12 tahun dan >70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan Industri Esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” ujarnya.
Katanya, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Oleh karena itu hanya pengunjung yang sudah vaksin yang bisa ke mal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Industri Berbasis Ekspor
Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Demikian dia menekankan bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid19 ini, “Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,” pungkasnya.
Advertisement
PPKM 26 Kota di Jawa-Bali Turun dari Level 4 ke 3
Selain memperpanjang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, pemerintah juga menurunkan level aturan ini di 26 kota/kabupaten dari level 4 menjadi level 3. "Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan cukup signifikan," kata Menko Luhut.
Dia menyebut penurunan kasus dan keterisian RS telah nampak di Jawa-Bali, meski masih ada beberapa daerah yang masih harus dipantau.
Adapun pemerintah memperpanjang PPKM level 4 berlaku lagi mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.