Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjadikan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang ingin masuk ke mal di wilayah PPKM level 4.
Pemerintah akan membuka perlahan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Advertisement
"Uji coba pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen seminggu kedepan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8).
Luhut melanjutkan, pengoperasian mal dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat yang ingin masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal
Selain syarat sudah divaksinasi, anak umur dibawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Kemudian, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk mal.
"Anak umur dibawah12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement