Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit mengamankan pelaku penganiayaan, FS (26), warga Perum Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulut, Sabtu (7/8/2021), sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang disampaikan Alberto Pandi (26), warga Ranomuut, Kecamatan Tikala, Kota Manado, beberapa saat usai kejadian.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, FS dan Alberto bersama empat orang lainnya minum minuman keras atau miras di atas sebuah kapal, di perairan Tumumpa Manado. Kemudian sekitar pukul 06.30 Wita, FS menegur Alberto. Namun Alberto tak menghiraukannya.
FS yang emosi lalu melayangkan pukulannya ke wajah Alberto. Pukulan cukup keras itu mengakibatkan korban mengalami luka lebam di mata dan juga robek di pelipis sebelah kanan.
Pelaku selanjutnya melarikan diri. Sementara itu Tim Paniki Polresta Manado yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumah pacarnya, di Perum Kawangkoan Baru, Minahasa Utara.
“Pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Parinding.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.