Bisa Buka dengan Kapasitas 25 Persen saat PPKM, Pengusaha Mal Masih Terbebani

Kebijakan mal bisa buka dengan kapasitas 25 persen masih tetap memberatkan pihak pengelola yang sudah vakum sejak awal Juli lalu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2021, 08:30 WIB
Seorang pria beraktivitas di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilakukan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan dan pusat perbelanjaan dan mal secara bertahap di empat kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Selama masa uji coba ini, mal hanya diberi kapasitas maksimal sebesar 25 persen. Ketentuan tersebut akan berlaku selama sepekan pada 10-16 Agustus 2021.

"Pemerintah akan membuka secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM level 4. Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyambut baik adanya pelonggaran atas operasional mal tersebut. Namun, ia menilai kebijakan ini sebenarnya masih tetap memberatkan pihak pengelola yang sudah vakum sejak awal Juli karena kebijakan PPKM.

"Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan dan mal di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun. Khususnya lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level," kata Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wanti-Wanti untuk Pengunjung

Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Oleh karenanya, Alphon berharap, perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif.

"Sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran, sehingga semua pusat perbelanjaan dan mal di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," ungkapnya.

Alphon pun mewanti-wanti para pengunjung mal untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Khususnya persyaratan wajib vaksin bagi calon pengunjung mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama masa perpanjangan PPKM ini.

"Semua orang yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan dan mal diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," imbuh dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya