Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Pleidoi disampaikan Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Di hadapan majelis hakim, Juliari ngotot membantah tak menerima sedikitpun uang yang berasal dari pengadaan bansos. Juliari mengklaim yang menikmati uang itu adalah mantan anak buahnya, Matheus Joko Santoso.
Advertisement
Namun, dalam hal ini, Juliari mengaku bersalah lantaran tak bisa mengawasi tindak tanduk anak buahnya tersebut. Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya menjadi Mensos, namun ternodai.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ujar Juliari dalam pleidoinya.
Juliari menyadari, dengan terungkapnya kasus ini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita waktu dan perhatian Jokowi. Juliari meminta maaf atas hal itu. Tidak ada permintaan maaf lantaran telah menerima suap lantaran Juliari mengklaim tak menerima suap.
Selain kepada Jokowi, Juliari meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beserta jajaran pengurus PDIP lainnya. Sebagai salah satu pengurus di PDIP, Juliari merasa harus meminta maaf kepada rekan-rekannya.
"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," kata Juliari.
Juliari yakin, proses hukum ini tak akan membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada PDIP. Menurut dia, masyarakat akan tetap mencintai dan membutuhkan PDIP.
"Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun yang berada di garda terdepan dalam menjaga 4 pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata dia.
Tak Minta Maaf ke Masyarakat
Namun, tak ada permintaan maaf yang disampaikan Juliari kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Jabodetabek yang notabene merasakan dampak atas suap pengadaan bansos Covid-19 ini.
Usai meminta maaf kepada Jokowi dan Mega, Juliari langsung memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Layaknya para terduga koruptor lainnya, Juliari juga meminta hakim keringanan hukuman dari hakim.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.
Juliari meminta hakim mempertimbangkan kondisi psikologi keluarga serta kondisi sosialnya. Sejak dijerat dalam perkara ini, Juliari mengaku keluarganya kerap mendapat hujatan dari berbagai masyarakat.
"Dalam benak saya hanya majelis hakim yang mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," kata dia.
Juliari meminta belas kasihan hakim dan memutuskannya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Menurut dia, badai kebencian terhadapnya dan keluarga akan bergantung pada putusan para hakim.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Advertisement
Tuntutan Jaksa
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.